Frequently Asked Questions

FAQs

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Surat Lamaran atau Surat Pernyataan boleh diketik ataupun ditulis tangan, format surat lamaran dan pernyataan dapat diunduh di https://casn.magelangkab.go.id

Bisa, Saudara dapat menggunakan e-Meterai atau meterai tempel Rp10.000,-

Ya, Saudara dapat melihat rincian kebutuhan tersebut di laman (https://sscasn.bkn.go.id) dan laman (https://casn.magelangkab.go.id).

Bisa, untuk Jabatan Operator Layanan Operasional dan Pengadministrasi Perkantoran dapat diisi pelamar dengan kualifikasi pendidikan SLTA sederajat

Untuk saat ini masih menunggu kebijakan dan arahan lebih lanjut dari pusat

Untuk kualifikasi pendidikan yang nomenklaturnya hanya menambah/mengurangi kata ilmu diperbolehkan

Tidak bisa, harus sesuai dengan ijazah yang dimiliki

Boleh, selama memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan

Tidak bisa

Silahkan mencari formasi yang sesuai dengan pendidikan terkahir, dan jika formasi yang sesuai dengan pendidikan terkahir tidak ditemukan maka mencari formasi dengan persyaratan jabatan pendidikan dibawahnya. Misal bekerja di Disdikbud S1 Informatika tetapi formasi tidak tersedia, maka mencari formasi dengan syarat jabatan S1 Informatika di OPD lain, jika masih tidak ditemukan silahkan memilih formasi dengan jenjang pendidikan dibawahnya (SMA/SLTA/SMK)

Diharapkan semua tenaga Non ASN mengikuti seleksi PPPK, apabila pelamar tidak dapat mengisi formasi jabatan yang tersedia maka akan dipertimbangkan menjadi PPPK paruh waktu. Sambil menunggu kebijakan dan arahan dari pusat lebih lanjut.

Saat ini masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari pusat terkait PPPK paruh waktu

Ketersediaan formasi untuk semua kriteria pelamar. Untuk pelaksanaan mengikuti jadwal pengadaan PPPK yang telah ditetapkan oleh BKN.

Silahkan mengikuti seleksi pengadaan PPPK tahap II untuk Tenaga non ASN yang aktif bekerja minimal 2 tahun di instansi pemerintah

Silahkan akses melalui https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/cek_pegawai_non_asn

Bisa, silahkan melampirkan surat keterangan pengganti ijazah

Surat keterangan bekerja dan surat keterangan aktif bekerja dibuat terpisah. Ditandatangani Pimpinan Unit kerja mengetahui Kepala OPD Eselon II

Tenaga Eks-THK II, Non ASN Database, disarankan untuk mengikuti di tahap I sesuai jadwal yang telah ditentukan

Tidak bisa kak, karena sudah ditetapkan

Boleh, selama memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan

Tidak ada

Tidak masalah kak, yang penting tetap mencantumkan surat keterangan bekerja dan surat keterangan aktif bekerja

Sesuai Kepmenpanrab No. 347 Tahun 2024, dalam hal pelamar telah mengikuti seluruh tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, dapat dipertimbangkan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. Dan untuk kebijakan terkait PPPK Paruh Waktu masih menunggu kebijakan dari pusat.

Ya, pada menu info lowongan di laman (https://sscasn.bkn.go.id) dan rincian alokasi kebutuhan pada laman (https://casn.magelangkab.go.id).

Tidak bisa, untuk kebutuhan PPPK tahun 2024, setiap pelamar HANYA dapat mendaftar pada 1 (satu) kebutuhan jabatan di 1 (satu) instansi.

Pelamar yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan sebagaimana dalam pengumuman Penerimaan PPPK Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun 2024.

Tidak bisa, karena pelamar hanya dapat mendaftar sesuai kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan. Jika ingin melamar D-III Farmasi harus memiliki Ijazah D-III Farmasi.

Tidak bisa, pelamar wajib memiliki ijazah dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri atau Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah mendapatkan penetapan penyetaraan ijazah luar negeri dan penetapan penyetaraan transkrip nilai konversi atas IPK ke skala 4,00 dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.

Saudara tidak bisa melihat jumlah pelamar per jabatan.

Saudara dapat melihat pengumuman penerimaan PPPK Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun 2024 di laman https://casn.magelangkab.go.id

Bisa, untuk jenjang terampil/ahli pertama/ahli muda dengan batas usia pensiun 58 (lima puluh delapan) tahun, usia paling tinggi pada saat melamar 57 (lima puluh tujuh) tahun.

Penyandang disabilitas dapat melamar dengan ketentuan memiliki ijazah sesuai kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan dan memenuhi persyaratan lainnya.

Masa hubungan perjanjian kerja ditetapkan dalam jangka waktu paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sesuai dengan kebutuhan instansi dengan memperhatikan Batas Usia Pensiun sesuai jenjang jabatan.

1. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun;
2. Untuk jenjang terampil/mahir/ahli pertama/ahli muda dengan batas usia pensiun 58 (lima puluh delapan) tahun, maka usia paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun;
3. Untuk jenjang ahli madya dengan batas usia pensiun 60 (enam puluh) tahun, maka usia paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun;
4. untuk jabatan asisten ahli dengan batas usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun, maka usia paling tinggi 64 (enam puluh empat) tahun;
Batas usia dimaksud berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah untuk pelamaran dan dihitung saat menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id.

Tidak bisa, lokasi ujian sesuai pilihan pelamar saat pendaftaran online.

Silakan hubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai alamat KTP untuk melakukan perbaikan data sesuai dokumen resmi yang dimiliki.

Saudara dapat mengganti password di laman https://sscasn.bkn.go.id

Ya, Saudara dapat melamar dengan melampirkan surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang masih berlaku.

Sebelum menyelesaikan proses pendaftaran, pelamar wajib melakukan pengecekan terhadap yang telah diisi sebelum melakukan proses Simpan Data/submit dan memastikan bahwa data tersebut terisi dengan lengkap dan benar. Data yang telah dikirim tidak dapat diubah dengan alasan apapun.

Tidak ada pengiriman berkas, semua berkas pendaftaran diunggah ke dalam laman https://sscasn.bkn.go.id

Tidak, Saudara tidak dapat mengganti/membatalkan apabila telah mengakhiri pendaftaran.

Seleksi Penerimaan PPPK Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun 2024 tidak dipungut biaya apapun.

Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi dan waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

Ya, pelamar dapat mengajukan sanggah apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi administrasi terdapat keberatan terhadap hasil keputusan Instansi.

1. Seleksi Administrasi;
2. Seleksi Kompetensi.

1. Kompetensi Teknis;
2. Kompetensi Manajerial;
3. Kompetensi Sosial Kultural;
4. Wawancara untuk penilaian integritas dan moralitas.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional, Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan. Seleksi kompetensi teknis disusun oleh instansi pembina JF selanjutnya diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional, Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional, Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan.

Pastikan dokumen yang Anda unggah sesuai dengan ketentuan sesuai yang tercantum pada website https://sscasn.bkn.go.id (format file dan ukuran maksimal).

Tidak boleh, satu meterai hanya untuk satu dokumen.

Sebaiknya diisi kak, minimal 2 tahun terkahir sesuai persyaratan PPPK