1.
Pelamar pada pengadaan Pegawai Negeri Sipil
tahun anggaran 2024 dapat menggunakan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang
diperoleh dalam seleksi pengadaan Pegawai Negeri Sipil tahun anggaran 2023.
2.
Pelamar dapat memilih untuk menggunakan nilai
SKD tahun anggaran 2023 pada seleksi tahun anggaran 2024, dengan ketentuan
sebagai berikut:
a.
melamar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil
Negara (SSCASN) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan
yang digunakan saat pendaftaran seleksi tahun anggaran 2023;
b.
melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan
yang digunakan pada seleksi tahun anggaran 2023;
c.
dapat melamar pada jabatan yang sama atau
berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024;
d.
dapat melamar pada instansi yang sama atau
berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024;
e.
memenuhi nilai ambang batas SKD tahun anggaran 2024
sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan yang akan dilamar; clan
f.
dinyatakan lulus seleksi administrasi pada
seleksi tahun anggaran 2024.
3.
Pelamar yang memilih untuk menggunakan nilai SKD
tahun anggaran 2023 tidak dapat mengikuti SKD tahun anggaran 2024.
4.
Dalam hal pelamar memilih untuk mengikuti SKD
tahun anggaran 2024, nilai seleksi yang digunakan adalah nilai basil SKD tahun
anggaran 2024.
5.
Instansi Pemerintah mengumumkan pelamar yang
menggunakan nilai SKD tahun anggaran 2023 dan pelamar yang mengikuti SKD tahun
anggaran 2024 dalam pengumuman hasil seleksi administrasi.
6. Pelamar yang menggunakan nilai SKD tahun anggaran 2023 serta pelamar yang mengikuti SKD tahun anggaran 2024, dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan setelah memenuhi nilai ambang batas pada jenis penetapan kebutuhan yang dilamar dan berperingkat terbaik.