1.
Kriteria pelamar pada pengadaan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk
Jabatan Fungsional (JF) guru di instansi daerah tahun anggaran 2024
meliputi:
a.
pelamar prioritas;
b.
guru eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II);
c.
guru non Aparatur Sipil Negara (non-ASN)
di instansi daerah; atau
d.
lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)
yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
2.
Pelamar prioritas sebagaimana dimaksud pada Diktum
PERTAMA huruf a adalah peserta yang memenuhi
nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru di instansi daerah tahun 2021
dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode
sebelumnya.
3.
Guru eks THK-II sebagaimana dimaksud pada Diktum
PERTAMA huruf b adalah pegawai yang terdaftar dalam
pangkalan data eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan
aktif mengajar di instansi pemerintah.
4.
Guru non-ASN di instansi daerah
sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA huruf c terdiri atas:
a.
pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database)
tenaga non-ASN pada BKN yang aktif mengajar
pada instansi pemerintah; atau
b.
guru non-ASN di sekolah negeri yang
terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan
aktif mengajar paling sedikit 2 (dua) tahun atau
4 (empat) semester secara terus-menerus di instansi
tempat mengajar saat mendaftar.
5.
Pelamar sebagaimana dimaksud pada
Diktum PERTAMA huruf a, b, dan c hanya
dapat melamar pada instan si pemerintah tempat
mengajar saat mendaftar.
6.
Dalam hal terdapat pelamar prioritas
sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA huruf a berasal dari
luar instansi pemerintah atau dari sekolah swasta, disyaratkan
memiliki surat izin untuk melamar pada seleksi
PPPK JF guru di instansi daerah tahun anggaran
2024 dari kepala instansi/lembaga/yayasan.
7.
Pelamar pada seleksi PPPK JF guru di instansi
daerah tahun anggaran 2024 wajib memiliki kualifikasi pendidikan dengan
jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat dan/ atau sertifikat
pendidik dengan merujuk pada Surat Edaran
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nomor 1311/B.B1/HK.04.01/2024 tanggal 18 Maret 2024 tentang
Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan
Fungsional Guru Tahun 2024.
8.
Kualifikasi pendidikan dan/ atau kompetensi
pendidik bagi pelamar pada seleksi PPPK JF guru tahun
anggaran 2024 sebagaimana dimaksud pada Diktum KET
UJUH dikecualikan bagi pelamar yang melamar pada kebutuhan di wilayah
otonomi khusus Provinsi Papua.
9.
Kualifikasi pendidikan dan/ atau kompetensi
pendidik sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDELAPAN
untuk guru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar,
pendidikan kesetaraan program paket A atau bentuk lain yang sederajat
paling rendah lulusan pendidikan menengah atas/sederajat dan telah
mengikuti pendidikan guru selama 2 (dua) tahun.
10.
Dalam hal terdapat pelamar dengan kualifikasi
pendidikan dan/ atau kompetensi pendidik sebagaimana dimaksud pada Diktum KESEMBILAN
yang dinyatakan lulus seleksi PPPK JF guru tahun
anggaran 2024, instansi wajib meningkatkan kualifikasi akademik
guru ke jenjang sarjana atau diploma empat.
11.
Pelamar seleksi PPPK JF guru di instansi daerah tahun
anggaran 2024 yang berstatus sebagai penyandang
disabilitas, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar
ke kebutuhan PPPK pada JF guru bahasa indonesia atau JF guru bahasa inggris;
b.
penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke
kebutuhan PPPK pada JF guru pendidikan jasmani, olahraga, dan
kesehatan; dan
c.
penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke
kebutuhan PPPK pada JF guru seni budaya keterampilan.
12.
Seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja terdiri dari:
a.
seleksi administrasi; dan
b.
seleksi kompetensi;
13.
Seleksi administrasi dilakukan oleh panitia
seleksi instansi berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
14.
Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud
pada Diktum KEDUA BELAS huruf b meliputi:
a.
seleksi kompetensi teknis;
b.
seleksi kompetensi manajerial; dan
c.
seleksi kompetensi sosial kultural.
15.
Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada Diktum
KEEMPAT BELAS dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas
yang dilaksanakan dengan wawancara berbasis komputer.
16.
Materi seleksi kompetensi sebagaimana
dimaksud pada Diktum KEEMPAT BELAS dan wawancara sebagaimana
dimaksud pada Diktum KELIMA BELAS meliputi:
a.
materi kompetensi teknis bertujuan untuk
menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap /
perilaku yang dapat diamati, diukur dan
dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang
teknis jabatan.
b.
materi kompetensi manajerial bertujuan
untuk menilai komitmen, kemampuan, dan perilaku individu
dalam berorganisasi yang dapat diamati dan diukur, meliputi
kompetensi:
1)
integritas;
2)
kerja sama;
3)
komunikasi;
4)
orientasi pada hasil;
5)
pelayanan publik;
6)
pengembangan diri dan orang lain;
7)
mengelola perubahan; dan
8)
pengambilan keputusan.
c.
materi kompetensi sosial kultural
bertujuan untuk menilai pengetahuan dan sikap terkait pengalaman
berinteraksi dengan masyarakat majemuk yang memiliki keberagaman dalam
hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan
kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip,
yang harus dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh
hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan
jabatan, dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat
bangsa yang memiliki:
1)
kepekaan terhadap keberagaman;
2)
kemampuan berhubungan sosial;
3)
kepekaan terhadap pentingnya persatuan; dan
4)
empati.
d.
materi wawancara dengan menggali informasi
non kognitif yang bertujuan untuk menilai integritas
dan moralitas meliputi beberapa aspek yaitu kejujuran,
komitmen, keadilan, etika, dan kepatuhan.
17.
Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada
Diktum KEEMPAT BELAS dan wawancara sebagaimana dimaksud pada
Diktum KELIMA BELAS dilakukan dengan
menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang
diselenggarakan oleh BKN.
18.
Seleksi kompetensi teknis, manajerial
dan sosial kultural sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT BELAS
dilaksanakan dalam durasi waktu 120 (seratus dua
puluh) menit.
19.
Wawancara sebagaimana dimaksud pada Diktum
KELIMA BELAS dilaksanakan dalam durasi waktu
10 (sepuluh) menit.
20.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum
KEDELAPAN BELAS dan Diktum KESEMBILAN BELAS dikecualikan bagi pelamar
penyandang disabilitas sensorik netra.
21.
Seleksi kompetensi teknis, manajerial
dan sosial kultural bagi pelamar penyandang disabilitas
sensorik netra dilaksanakan dalam durasi waktu 150 (seratus lima puluh) menit.
22.
Wawancara bagi pelamar sebagaimana
dimaksud padam Diktum KEDUA PULUH dilaksanakan dalam
durasi waktu 15 (lima belas) menit.
23.
Jumlah soal keseluruhan seleksi kompetensi
sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT BELAS dan
wawancara sebagaimana dimaksud pada Diktum KELIMA BELAS adalah 145 (seratus
empat puluh lima) butir soal, dengan rincian:
a.
seleksi kompetensi teknis sejumlah 90 (sembilan
puluh) butir soal;
b.
seleksi kompetensi manajerial sejumlah 25
(dua puluh lima) butir soal;
c.
seleksi kompetensi sosial kultural
sejumlah 20 (dua puluh) butir soal; dan
d.
wawancara sejumlah 10 (sepuluh) butir soal.
24.
Pembobotan nilai untuk materi soal seleksi
kompetensi dan wawancara yaitu:
a.
untuk materi soal seleksi kompetensi
teknis, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu)
dan nilai paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab
bernilai 0 (nol);
b.
untuk materi soal seleksi kompetensi
manajerial, sosial kultural, dan wawancara, bobot jawaban
benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling
tinggi 4 (empat), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol).
25.
Nilai kumulatif paling tinggi untuk seleksi
kompetensi dan wawancara adalah 670 (enam ratus
tujuh puluh), dengan rincian:
a.
450 (empat ratus lima puluh) untuk
seleksi kompetensi teknis;
b.
180 (seratus delapan puluh) untuk
seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural; dan
c.
40 (empat puluh) untuk wawancara.
26.
Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas
menggunakan hasil seleksi Tahun 2021.
27.
Pelamar yang memiliki sertifikat pendidik
linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam
pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% (seratus
persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.
28.
Pelamar dinyatakan lulus seleksi jika
berperingkat terbaik.
29.
Penentuan pelamar yang
lulus seleksi sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA PULUH
DELAPAN diberlakukan secara berurutan bagi:
a.
pelamar prioritas;
b.
guru eks THK-II;
c.
pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database)
tenaga non-ASN pada BKN yang aktif mengajar
pada instansi pemerintah;
d.
guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan aktif
mengajar paling sedikit 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester
secara terus-menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar; dan
e.
lulusan PPG yang terdaftar pada
pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi.
30.
Urutan kelulusan bagi pelamar prioritas
sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA PULUH SEMBILAN huruf a
berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
guru eks THK-II;
b.
guru non-ASN;
c.
lulusan PPG; dan
d.
guru swasta.
31.
Dalam hal pelamar telah mengikuti seluruh tahapan
seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja namun
tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, dapat dipertimbangkan
untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh
Waktu.
32.
Kebutuhan bagi pelamar sebagaimana
dimaksud pada Diktum KETIGA PULUH SATU diusulkan
oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri.
Unduh Kepmenpanrb No.
348 tahun 2024 disini