Memakinisme Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru 2024

1.    Kriteria pelamar pada pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) guru di instansi daerah tahun anggaran 2024 meliputi:

a.    pelamar prioritas;

b.    guru eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II);

c.    guru non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di instansi daerah; atau

d.    lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

2.    Pelamar prioritas sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA huruf a adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru di instansi daerah tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya.

3.    Guru eks THK-II sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA huruf b adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif mengajar di instansi pemerintah.

4.    Guru non-ASN di instansi daerah sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA huruf c terdiri atas:

a.    pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN yang aktif mengajar pada instansi pemerintah; atau

b.    guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan aktif mengajar paling sedikit 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester secara terus-menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar.

5.    Pelamar sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA huruf a, b, dan c hanya dapat melamar pada instan si pemerintah tempat mengajar saat mendaftar.

6.    Dalam hal terdapat pelamar prioritas sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA huruf a berasal dari luar instansi pemerintah atau dari sekolah swasta, disyaratkan memiliki surat izin untuk melamar pada seleksi PPPK JF guru di instansi daerah tahun anggaran 2024 dari kepala instansi/lembaga/yayasan.

7.    Pelamar pada seleksi PPPK JF guru di instansi daerah tahun anggaran 2024 wajib memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat dan/ atau sertifikat pendidik dengan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1311/B.B1/HK.04.01/2024 tanggal 18 Maret 2024 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2024.

8.    Kualifikasi pendidikan dan/ atau kompetensi pendidik bagi pelamar pada seleksi PPPK JF guru tahun anggaran 2024 sebagaimana dimaksud pada Diktum KET UJUH dikecualikan bagi pelamar yang melamar pada kebutuhan di wilayah otonomi khusus Provinsi Papua.

9.    Kualifikasi pendidikan dan/ atau kompetensi pendidik sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDELAPAN untuk guru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, pendidikan kesetaraan program paket A atau bentuk lain yang sederajat paling rendah lulusan pendidikan menengah atas/sederajat dan telah mengikuti pendidikan guru selama 2 (dua) tahun.

10. Dalam hal terdapat pelamar dengan kualifikasi pendidikan dan/ atau kompetensi pendidik sebagaimana dimaksud pada Diktum KESEMBILAN yang dinyatakan lulus seleksi PPPK JF guru tahun anggaran 2024, instansi wajib meningkatkan kualifikasi akademik guru ke jenjang sarjana atau diploma empat.

11. Pelamar seleksi PPPK JF guru di instansi daerah tahun anggaran 2024 yang berstatus sebagai penyandang disabilitas, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a.    penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru bahasa indonesia atau JF guru bahasa inggris;

b.    penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan; dan

c.    penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru seni budaya keterampilan.

12. Seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja terdiri dari:

a.    seleksi administrasi; dan

b.    seleksi kompetensi;

13. Seleksi administrasi dilakukan oleh panitia seleksi instansi berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

14. Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA BELAS huruf b meliputi:

a.    seleksi kompetensi teknis;

b.    seleksi kompetensi manajerial; dan

c.    seleksi kompetensi sosial kultural.

15. Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT BELAS dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas yang dilaksanakan dengan wawancara berbasis komputer.

16. Materi seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT BELAS dan wawancara sebagaimana dimaksud pada Diktum KELIMA BELAS meliputi:

a.    materi kompetensi teknis bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap / perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.

b.    materi kompetensi manajerial bertujuan untuk menilai komitmen, kemampuan, dan perilaku individu dalam berorganisasi yang dapat diamati dan diukur, meliputi kompetensi:

1)    integritas;

2)    kerja sama;

3)    komunikasi;

4)    orientasi pada hasil;

5)    pelayanan publik;

6)    pengembangan diri dan orang lain;

7)    mengelola perubahan; dan

8)    pengambilan keputusan.

c.    materi kompetensi sosial kultural bertujuan untuk menilai pengetahuan dan sikap terkait pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk yang memiliki keberagaman dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan, dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang memiliki:

1)    kepekaan terhadap keberagaman;

2)    kemampuan berhubungan sosial;

3)    kepekaan terhadap pentingnya persatuan; dan

4)    empati.

d.    materi wawancara dengan menggali informasi non kognitif yang bertujuan untuk menilai integritas dan moralitas meliputi beberapa aspek yaitu kejujuran, komitmen, keadilan, etika, dan kepatuhan.

17. Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT BELAS dan wawancara sebagaimana dimaksud pada Diktum KELIMA BELAS dilakukan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh BKN.

18. Seleksi kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT BELAS dilaksanakan dalam durasi waktu 120 (seratus dua puluh) menit.

19. Wawancara sebagaimana dimaksud pada Diktum KELIMA BELAS dilaksanakan dalam durasi waktu 10 (sepuluh) menit.

20. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDELAPAN BELAS dan Diktum KESEMBILAN BELAS dikecualikan bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra.

21. Seleksi kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra dilaksanakan dalam durasi waktu 150 (seratus lima puluh) menit.

22. Wawancara bagi pelamar sebagaimana dimaksud padam Diktum KEDUA PULUH dilaksanakan dalam durasi waktu 15 (lima belas) menit.

23. Jumlah soal keseluruhan seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT BELAS dan wawancara sebagaimana dimaksud pada Diktum KELIMA BELAS adalah 145 (seratus empat puluh lima) butir soal, dengan rincian:

a.    seleksi kompetensi teknis sejumlah 90 (sembilan puluh) butir soal;

b.    seleksi kompetensi manajerial sejumlah 25 (dua puluh lima) butir soal;

c.    seleksi kompetensi sosial kultural sejumlah 20 (dua puluh) butir soal; dan

d.    wawancara sejumlah 10 (sepuluh) butir soal.

24. Pembobotan nilai untuk materi soal seleksi kompetensi dan wawancara yaitu:

a.    untuk materi soal seleksi kompetensi teknis, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol);

b.    untuk materi soal seleksi kompetensi manajerial, sosial kultural, dan wawancara, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empat), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol).

25. Nilai kumulatif paling tinggi untuk seleksi kompetensi dan wawancara adalah 670 (enam ratus tujuh puluh), dengan rincian:

a.    450 (empat ratus lima puluh) untuk seleksi kompetensi teknis;

b.    180 (seratus delapan puluh) untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural; dan

c.    40 (empat puluh) untuk wawancara.

26. Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas menggunakan hasil seleksi Tahun 2021.

27. Pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% (seratus persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.

28. Pelamar dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik.

29. Penentuan pelamar yang lulus seleksi sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA PULUH DELAPAN diberlakukan secara berurutan bagi:

a.    pelamar prioritas;

b.    guru eks THK-II;

c.    pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN yang aktif mengajar pada instansi pemerintah;

d.    guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan aktif mengajar paling sedikit 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester secara terus-menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar; dan

e.    lulusan PPG yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

30. Urutan kelulusan bagi pelamar prioritas sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA PULUH SEMBILAN huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut:

a.    guru eks THK-II;

b.    guru non-ASN;

c.    lulusan PPG; dan

d.    guru swasta.

31. Dalam hal pelamar telah mengikuti seluruh tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, dapat dipertimbangkan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

32. Kebutuhan bagi pelamar sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA PULUH SATU diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri.

 

Unduh Kepmenpanrb No. 348 tahun 2024 disini