1.
Pengadaan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun anggaran 2024 dilakukan untuk memenuhi
kebutuhan:
a.
jabatan
fungsional; dan
b.
jabatan
pelaksana.
2.
Kebutuhan
sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA diperuntukkan bagi pelamar:
a.
eks
Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II); atau
b.
tenaga
non Aparatur Sipil Negara (tenaga non-ASN).
3.
Eks
THK-II sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf a adalah pegawai yang
terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian
Negara (BKN) dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.
4.
Tenaga
non-ASN sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf b terdiri atas:
a.
pegawai
yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan
aktif bekerja pada instansi pemerintah; atau
b.
pegawai
yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun
terakhir secara terus-menerus.
5.
Pelamar
sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA hanya dapat melamar pada instansi pemerintah
tempat bekerja saat mendaftar.
6.
Kebutuhan
sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA dapat dilamar oleh penyandang disabilitas,
dengan persyaratan sebagai berikut:
a.
melampirkan
surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan
jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
b.
menyampaikan
video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas
sesuai jabatan yang akan dilamar.
7.
Setiap
pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas
jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
paling
singkat 2 (dua) tahun pada jabatan pelaksana
b.
paling
singkat 2 (dua) tahun pada jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan
ahli pertama; dan
c.
paling
singkat 3 (tiga) tahun pada jabatan fungsional jenjang ahli muda.
8.
Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada Diktum KETUJUH dikecualikan bagi pelamar untuk
jabatan sebagai berikut:
a.
jabatan
fungsional dosen; dan
b.
jabatan
fungsional pengawas sekolah.
9.
Ketentuan
pengalaman bagi jabatan fungsional dosen sebagaimana dimaksud pada Diktum
KEDELAPAN huruf a, sebagai berikut:
a.
paling
singkat 2 (dua) tahun pada jenjang asisten ahli;
b.
paling
singkat 3 (tiga) tahun untuk kualifikasi pendidikan S-3 (Doktor) pada jenjang
lektor;
c.
paling
singkat 5 (lima) tahun untuk kualifikasi pendidikan S-2 (Magister) pada jenjang
lektor; dan
d.
paling
singkat 5 (lima) tahun pada jenjang lektor kepala.
10. Ketentuan pengalaman bagi
jabatan fungsional pengawas sekolah sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDELAPAN
huruf b, paling singkat 8 (delapan) tahun sebagai guru.
11. Pengalaman sebagaimana dimaksud pada
Diktum KETUJUH, Diktum KESEMBILAN, dan Diktum KESEPULUH dibuktikan dengan surat
keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.
12. Seleksi pengadaan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja terdiri dari:
a.
seleksi
administrasi; dan
b.
seleksi
kompetensi.
13. Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud
pada Diktum KEDUA BELAS huruf b meliputi:
a.
seleksi
kompetensi teknis;
b.
seleksi
kompetensi manajerial; dan
c.
seleksi
kompetensi sosial kultural.
14. Seleksi kompetensi sebagaimana
dimaksud pada Diktum KETIGA BELAS dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan
moralitas yang dilaksanakan dengan wawancara berbasis komputer.
15. Materi seleksi kompetensi sebagaimana
dimaksud pada Diktum KETIGA BELAS dan wawancara sebagaimana dimaksud pada
Diktum KEEMPAT BELAS meliputi:
a.
materi
kompetensi teknis bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan,
dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan
dengan bidang teknis jabatan.
b.
materi
kompetensi manajerial bertujuan untuk menilai komitmen, kemampuan, dan perilaku
individu dalam berorganisasi yang dapat diamati dan diukur, meliputi
kompetensi:
1)
integritas;
2)
kerja
sama;
3)
komunikasi;
4)
orientasi
pada hasil;
5)
pelayanan
publik;
6)
pengembangan
diri dan orang lain;
7)
mengelola
perubahan; dan
8)
pengambilan
keputusan.
c.
materi
kompetensi sosial kultural bertujuan untuk menilai pengetahuan dan sikap
terkait pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk yang memiliki
keberagaman dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika,
nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi setiap pemegang
jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan, dalam
peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang memiliki:
1)
kepekaan
terhadap keberagaman;
2)
kemampuan
berhubungan sosial;
3)
kepekaan
terhadap pentingnya persatuan; dan
4)
empati.
d.
materi
wawancara dengan menggali informasi non kognitif yang bertujuan untuk menilai integritas
dan moralitas meliputi beberapa aspek yaitu kejujuran, komitmen, keadilan, etika,
dan kepatuhan.
16. Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud
pada Diktum KETIGA BELAS dan wawancara sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT
BELAS dilaku kan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang
diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara.
17. Seleksi kompetensi teknis,
manajerial dan sosial kultural sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA BELAS
dilaksanakan dalam durasi waktu 120 (seratus dua puluh) menit.
18. Wawancara sebagaimana dimaksud
pada Diktum KEEMPAT BELAS dilaksanakan dalam durasi waktu 10 (sepuluh) menit.
19. Ketentuan sebagaimana dimaksud
pada Diktum KETUJUH BELAS dan Diktum KEDELAPAN BELAS dikecualikan bagi pelamar
penyandang disabilitas sensorik netra.
20. Seleksi kompetensi teknis, manajerial
dan sosial kultural bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik Netra
dilaksanakan dalam durasi waktu 150 (seratus lima puluh) menit.
21. Wawancara bagi pelamar penyandang
disabilitas sensorik netra dilaksanakan dalam durasi waktu 15 (lima belas) menit.
22. Jumlah soal keseluruhan seleksi
kompetensi sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA BELAS dan wawancara sebagaimana
dimaksud pada Diktum KEEMPAT BELAS adalah 145 (seratus empat puluh lima) butir soal,
dengan rincian:
a.
seleksi
kompetensi teknis sejumlah 90 (sembilan puluh) butir soal;
b.
seleksi
kompetensi manajerial sejumlah 25 (dua puluh lima) butir soal;
c.
seleksi
kompetensi sosial kultural sejumlah 20 (dua puluh) butir soal; dan
d.
wawancara
sejumlah 10 (sepuluh) butir soal.
23. Pembobotan nilai untuk materi soal
seleksi kompetensi dan wawancara yaitu:
a.
untuk
materi soal seleksi kompetensi teknis, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan
salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol);
b.
untuk
materi soal seleksi kompetensi manajerial, sosial kultural, dan wawancara, bobot
jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empat), serta
tidak menjawab bernilai 0 (nol).
24. Nilai kumulatif paling tinggi
untuk seleksi kompetensi dan wawancara adalah 670 (enam ratus tujuh puluh), dengan
rincian:
a.
450
(empat ratus lima puluh) untuk seleksi kompetensi teknis;
b.
180
(seratus delapan puluh) untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial
kultural; dan
c.
40
(empat puluh) untuk wawancara.
25. Dalam hal pelamar pada kebutuhan
jabatan fungsional guru di instansi pusat memiliki sertifikat pendidik yang
terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi,
serta linear dengan jabatan yang dilamar, mendapat nilai paling tinggi sebesar 100%
(seratus persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.
26. Jumlah soal sebagaimana dimaksud
pada Diktum KEDUA PULUH DUA dan nilai kumulatif sebagaimana dimaksud pada Diktum
KEDUA PULUH EMPAT dikecualikan bagi jabatan Pengelola Umum Operasional.
27. Jumlah soal keseluruhan seleksi kompetensi
dan wawancara bagi jabatan Pengelola Umum Operasional sebagaimana dimaksud pada
Diktum KEDUA PULUH ENAM adalah 100 (seratus) butir soal, dengan rincian:
a.
seleksi
kompetensi teknis sejumlah 45 (empat puluh lima) butir soal;
b.
seleksi
kompetensi manajerial sejumlah 25 (dua puluh lima) butir soal;
c.
seleksi
kompetensi sosial kultural sejumlah 20 (dua puluh) butir soal; dan
d.
wawancara
sejumlah 10 (sepuluh) butir soal.
28. Nilai kumulatif paling tinggi
untuk seleksi kompetensi dan wawancara bagi jabatan Pengelola Umum Operasional
sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA PULUH ENAM adalah 445 (empat ratus empat
puluh lima), dengan rincian:
a.
225
(dua ratus dua puluh lima) untuk seleksi kompetensi teknis;
b.
180
(seratus delapan puluh) untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural;
dan
c.
40
(empat puluh) untuk wawancara.
29. Pelamar dinyatakan lulus seleksi
jika berperingkat terbaik.
30. Penentuan dimaksud pelamar yang
pada Diktum lulus seleksi sebagaimana KEDUA PULUH SEMBILAN diberlakukan secara
berurutan bagi:
a.
eks
THK-II;
b.
pegawai
yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan
aktif bekerja pada instansi pemerintah; dan
c.
pegawai
yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir
secara terus-menerus.
31. Dalam hal masih terdapat
kebutuhan yang tidak terpenuhi setelah Diktum KETIGA PULUH diberlakukan,
kebutuhan dapat diisi dari pelamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang
sama dari unit penempatan/lokasi berbeda dengan ketentuan urutan kelulusan sebagaimana
dimaksud pada Diktum KETIGA PULUH.
32. Dalam hal Instansi Pusat
melakukan pengelompokan kebutuhan, pengisian kebutuhan yang belum terpenuhi
diberlakukan terbatas pada kebutuhan Jabatan yang telah dikelompokkan tersebut
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA PULUH SATU.
33. Dalam hal pelamar telah
mengikuti seluruh tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, dapat dipertimbangkan untuk menjadi
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
34. Kebutuhan bagi pelamar sebagaimana
dimaksud pada Diktum KE TIGA PULUH TIGA diusulkan oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian (PPK) kepada Menteri
Unduh Kepmenpanrb No. 347 Tahun 2024
disini