Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2024

1.    Jenis penetapan kebutuhan pada pengadaan Pegawai Negeri Sipil tahun anggaran 2024 dibagi menjadi:

a.    penetapan kebutuhan umum; dan

b.    penetapan kebutuhan khusus.

2.    Penetapan sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA di Instansi Pemerintah dialokasikan bagi setiap warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3.    Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.    usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;

b.    tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunya1 kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

c.    tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

d.    tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

e.    tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

f.     memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;

g.    memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

h.    sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

i.      bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan

j.      persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

4.    Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA huruf a dikecualikan bagi pelamar untuk jabatan sebagai berikut:

a.    Dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis;

b.    Dokter pendidik klinis; dan

c.    Dosen, peneliti, dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doktor;

dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar.

5.    Kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA huruf f memiliki ketentuan sebagai berikut:

a.    pelamar dengan kualifikasi pendidikan sekolah

menengah atas/ sederajat harus memiliki ijazah sekolah menengah atas/ sederajat yang terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi dan/ atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; atau

b.    pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri

memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/ atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/ atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

6.    Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum KELIMA huruf b dikecualikan bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri.

7.    Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri sebagaimana dimaksud pada Diktum KEENAM wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.

8.    Akreditasi program studi/perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada Diktum KELIMA huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.

9.    Informasi Akreditasi program studi/ perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDELAPAN dapat diperoleh dari:

a.    pangkalan data pendidikan tinggi yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi; atau

b.    pangkalan data (database) Sadan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi

10. Penetapan kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA huruf b di Instansi Pusat dialokasikan bagi:

a.    Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat "Dengan Pujian"/ Cumlaude;

b.    Penyandang Disabilitas;

c.    Diaspora;

d.    Putra/Putri Papua; dan

e.    Putra/Putri Kalimantan.

11. Penetapan kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada Diktum SEPULUH huruf e diperuntukkan bagi kebutuhan yang akan ditempatkan di Ibu Kota Nusantara.

12. Penetapan kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA huruf b di Instansi Daerah dialokasikan bagi:

a.    Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat "Dengan Pujian"/ Cumlaude;

b.    Penyandang Disabilitas;

c.    Diaspora; dan

d.    Putra/Putri Daerah Tertinggal.

13. Instansi Pusat wajib mengalokasikan kebutuhan khusus PNS sebagai berikut:

a.    paling sedikit 2% (dua persen) untuk kebutuhan khusus penyandang disabilitas dari total alokasi kebutuhan PNS yang ditetapkan oleh Menteri;

b.    sejumlah 5% (lima persen) untuk Kebutuhan Khusus Putra/Putri Kalimantan dari total alokasi kebutuhan PNS pada unit/ satuan kerja Pusat.

14. Instansi Pusat dapat mengalokasikan kebutuhan khusus Diaspora, Putra/Putri Papua, dan Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat "Dengan Pujian"/ Cumlaude, sesuai dengan kebutuhan organisasi.

15. Instansi Daerah wajib mengalokasikan kebutuhan khusus PNS sebagai berikut:

a.    paling sedikit 2% (dua persen) untuk kebutuhan khusus penyandang disabilitas dari total alokasi kebutuhan PNS yang ditetapkan oleh Menteri; dan

b.    paling banyak 2% (dua persen) untuk Kebutuhan Khusus Putra/Putri Daerah Tertinggal dari total alokasi kebutuhan PNS yang ditetapkan oleh Menteri.

16. Instansi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA BELAS huruf b merupakan Instansi Daerah yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020 - 2024.

17. Instansi Daerah dapat mengalokasikan kebutuhan khusus Diaspora dan Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat "Dengan Pujian/Cumlaude, sesuai dengan kebutuhan organisasi.

18. Pemilihan jabatan dan satuan kerja/unit penempatan pada kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA BELAS, KEEMPAT BELAS, KELIMA BELAS, dan KETUJUH BELAS, ditentukan oleh masing-masing panitia seleksi instansi berdasarkan daftar rincian penetapan kebutuhan PNS dari Menteri.

19. Pemilihan jabatan dan satuan kerja/unit penempatan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDELAPAN BELAS dilakukan pada SSCASN dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman lowongan PNS pada setiap Instansi Pemerintah.

20. Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDELAPAN BELAS, ditetapkan juga untuk penetapan kebutuhan umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.

21. Instansi Pemerintah dapat mengalokasikan kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA BELAS huruf a dan KELIMA BELAS huruf a kurang dari ketentuan, dengan menyampaikan usulan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan dan ditembuskan kepada Ketua Panselnas.

22. Instansi Pemerintah dalam pengadaan PNS kebutuhan khusus penyandang disabilitas harus memperhatikan standar kualifikasi kerja yang dipersyaratkan pada jabatan dan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas yang mengalami hambatan dan memerlukan aksesibilitas.

23. Instansi Pemerintah dalam pengadaan PNS kebutuhan khusus penyandang disabilitas memperhatikan jenis jabatan yang dapat diisi dari penyandang disabilitas dengan kriteria:

a.    Jabatan yang pekerjaannya bersifat administratif;

b.    Jabatan yang pekerjaannya dilakukan secara rutin;

c.    Jabatan yang pekerjaannya tidak memerlukan persyaratan khusus; dan/ atau

d.    Jabatan yang lingkungan kerjanya tidak memiliki resiko tinggi.

24. Instansi Pemerintah dalam pengadaan PNS kebutuhan khusus penyandang disabilitas memperhatikan jenis jabatan yang tidak dapat diisi dari penyandang disabilitas dengan kriteria:

a.    Jabatan yang pekerjaannya bersifat khusus dan spesifik yang memerlukan kesiapan dan kemampuan fisik dalam melakukan kegiatan secara efisien tanpa menimbulkan kelelahan fisik;

b.    Jabatan yang pekerjaannya membutuhkan mobilitas tinggi dan cepat;

c.    Jabatan yang waktu kerjanya tidak pasti;

d.    Jabatan yang situasi kerjanya spesifik dalam penanganan bencana, huru-hara, dan kebakaran; dan/atau

e.    Jabatan yang lingkungan kerjanya memiliki resiko tinggi.

25. Instansi Pemerintah dalam pengadaan PNS kebutuhan khusus penyandang disabilitas tidak diperbolehkan mencantumkan syarat:

a.    terkait keterbatasan fisik; dan

b.    di luar kompetensi jabatan

26. Kebutuhan khusus penyandang disabilitas dapat dilamar dengan persyaratan sebagai berikut:

a.    melampirkan surat keterangan dari dokter rumah

b.    sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

c.    menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari - hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

27. Pelamar penyandang disabilitas dapat juga melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas, dengan ketentuan sebagai berikut:

a.    pelamar dapat melamar padajabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;

b.    pada saat melamar di SSCASN, pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas; dan

c.    pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dibuktikan dengan:

1)    dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

2)    video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari• hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

28. Kebutuhan khusus Diaspora dapat dilamar dengan persyaratan sebagai berikut:

a.    Warga Negara Indonesia yang memiliki Paspor Republik Indonesia yang masih berlaku dan menetap di luar wilayah Republik Indonesia serta bekerja se bagai tenaga profesional di bidangnya yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja selama paling singkat 2 (dua) tahun;

b.    Jenis jabatan yang dapat dilarnar pada kebutuhan khusus Diaspora sebagai berikut:

1)    jabatan peneliti dan dosen dengan persyaratan tingkat pendidikan paling rendah magister;

2)    jabatan dokter dan dokter pendidik klinis dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis; dan

3)    jabatan perekayasa, statistisi, pranata komputer, sandiman, manggala informatika, dan analis data ilmiah dengan persyaratan tingkat pendidikan paling rendah sarjana;

c.    Bagi pelamar pada kebutuhan khusus Diaspora dengan kualifikasi pendidikan doktor yang melamar pada jabatan dokter, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa, dapat berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun;

d.    Tidak sedang menempuh pendidikan post doctoral yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah; dan

e.    Membuat surat pernyataan bermaterai yang menerangkan bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.

29. Pelamar khusus Diaspora yang telah dinyatakan lulus seleksi tahap akhir, tetapi di kemudian hari terbukti tidak sesuai dengan surat penyataan yang dibuat sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA PULUH DELAPAN huruf e, PPK dapat membatalkan kelulusan yang bersangkutan dan mengumumkan pembatalan dimaksud dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala BKN.

30. Dalam hal pelamar khusus Diaspora yang memiliki ijazah dari lulusan perguruan tinggi luar negeri dan telah dinyatakan lulus, tetapi di kemudian hari tidak dapat melampirkan ijazah yang sudah disetarakan sebagaimana dimaksud pada Diktum KETUUH, PPK dapat membatalkan kelulusan yang bersangkutan dan mengumumkan pembatalan dimaksud dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala BKN.

31. Kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat "dengan pujian" / cu.mlaude dari perguruan tinggi dalam atau luar negen sebagaimana dimaksud pada Diktum KESEPULUH huruf a dan Diktum KEDUA BELAS huruf a dapat dilamar dengan persyaratan sebagai berikut:

a.    dikhususkan bagi putra/ putri yang mempunyai jenjang pendidikan paling rendah Sarjana, tidak termasuk Diploma Empat;

b.    pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan "dengan pujian" / cu.mlaude dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;

c.    pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi luar negeri, dapat melamar pada kebutuhan khusus putra/ putri lulusan terbaik berpredikat "dengan pujian"/ cu.mlaude, setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara "dengan pujian" / cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.

32. Pelamar yang melamar pada kebutuhan khusus putra/putri Papua merupakan keturunan Papua berdasarkan garis keturunan bapak dan/atau ibu asli Papua yang dibuktikan dengan:

a.    akta kelahiran atau surat keterangan lahir; dan

b.    surat keterangan dari kepala desa/ kepala suku.

33. Pelamar yang melamar pada kebutuhan khusus putra/putri Kalimantan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk di Kabupaten/Kota Kalimantan pada saat pembuatan akun di SSCASN.

34. Pelamar yang melamar pada kebutuhan khusus putra/putri daerah tertinggal yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk di Kabupaten/Kota yang berada di daerah tertinggal tersebut pada saat pembuatan akun di SSCASN.

35. Pengisian kebutuhan yang belum terpenuhi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a.    Bagi Jabatan pada kebutuhan umum belum terpenuhi dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan khusus yang memiliki Jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi kebutuhan sama, serta memenuhi Nilai Ambang Batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik; dan

b.    Bagi Jabatan pada kebutuhan khusus belum terpenuhi dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan khusus yang sama dengan Jabatan dan kualifikasi pendidikan sama dari unit penempatan/lokasi kebutuhan berbeda, serta memenuhi Nilai Ambang Batas SKD kebutuhan khusus yang sama dan berperingkat terbaik.

36. Dalam hal terdapat kebutuhan yang belum terpenuhi setelah dilakukan penentuan kelulusan akhir sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA PULUH LIMA, dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan umum dan kebutuhan khusus lainnya yang memiliki jabatan dan kualifikasi pendidikan sama dari unit penempatan/lokasi kebutuhan berbeda serta memenuhi Nilai Ambang Batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.

37. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA PULUH ENAM dikecualikan pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas dan Putra/Putri Papua.