1.
Jenis
penetapan kebutuhan pada pengadaan Pegawai Negeri Sipil tahun anggaran 2024
dibagi menjadi:
a.
penetapan
kebutuhan umum; dan
b.
penetapan
kebutuhan khusus.
2.
Penetapan
sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA di Instansi Pemerintah dialokasikan
bagi setiap warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.
Setiap
warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS
dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
usia
paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima)
tahun pada saat melamar;
b.
tidak
pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah
mempunya1 kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana
penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
c.
tidak
pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai pegawai swasta;
d.
tidak
berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
e.
tidak
menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
f.
memiliki
kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;
g.
memiliki
kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih
berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
h.
sehat
jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
i.
bersedia
ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara
lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
j.
persyaratan
lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
4.
Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA huruf a dikecualikan bagi pelamar untuk
jabatan sebagai berikut:
a.
Dokter
dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi
spesialis;
b.
Dokter
pendidik klinis; dan
c.
Dosen,
peneliti, dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doktor;
dapat melamar dengan batas usia paling
tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar.
5.
Kualifikasi
pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum
KETIGA huruf f memiliki ketentuan sebagai berikut:
a.
pelamar
dengan kualifikasi pendidikan sekolah
menengah atas/ sederajat harus memiliki
ijazah sekolah menengah atas/ sederajat yang terdaftar di Kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset
dan teknologi dan/ atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang agama; atau
b.
pelamar
dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri
memiliki ijazah dari perguruan tinggi
dalam negeri dan/ atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi
Nasional Perguruan Tinggi dan/ atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga
Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang
dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
6.
Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada Diktum KELIMA huruf b dikecualikan bagi pelamar
lulusan perguruan tinggi luar negeri.
7.
Pelamar
lulusan perguruan tinggi luar negeri sebagaimana dimaksud pada Diktum KEENAM
wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset,
dan teknologi.
8.
Akreditasi
program studi/perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada Diktum KELIMA huruf b
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset,
dan teknologi.
9.
Informasi
Akreditasi program studi/ perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada Diktum
KEDELAPAN dapat diperoleh dari:
a.
pangkalan
data pendidikan tinggi yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi;
atau
b.
pangkalan
data (database) Sadan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
10. Penetapan kebutuhan khusus sebagaimana
dimaksud pada Diktum PERTAMA huruf b di Instansi Pusat dialokasikan bagi:
a.
Putra/Putri
Lulusan Terbaik Berpredikat "Dengan Pujian"/ Cumlaude;
b.
Penyandang
Disabilitas;
c.
Diaspora;
d.
Putra/Putri
Papua; dan
e.
Putra/Putri
Kalimantan.
11. Penetapan kebutuhan khusus sebagaimana
dimaksud pada Diktum SEPULUH huruf e diperuntukkan bagi kebutuhan yang akan
ditempatkan di Ibu Kota Nusantara.
12. Penetapan kebutuhan khusus sebagaimana
dimaksud pada Diktum PERTAMA huruf b di Instansi Daerah dialokasikan bagi:
a.
Putra/Putri
Lulusan Terbaik Berpredikat "Dengan Pujian"/ Cumlaude;
b.
Penyandang
Disabilitas;
c.
Diaspora;
dan
d.
Putra/Putri
Daerah Tertinggal.
13. Instansi Pusat wajib mengalokasikan
kebutuhan khusus PNS sebagai berikut:
a.
paling
sedikit 2% (dua persen) untuk kebutuhan khusus penyandang disabilitas dari
total alokasi kebutuhan PNS yang ditetapkan oleh Menteri;
b.
sejumlah
5% (lima persen) untuk Kebutuhan Khusus Putra/Putri Kalimantan dari total
alokasi kebutuhan PNS pada unit/ satuan kerja Pusat.
14. Instansi Pusat dapat mengalokasikan
kebutuhan khusus Diaspora, Putra/Putri Papua, dan Putra/Putri Lulusan Terbaik
Berpredikat "Dengan Pujian"/ Cumlaude, sesuai dengan kebutuhan
organisasi.
15. Instansi Daerah wajib mengalokasikan
kebutuhan khusus PNS sebagai berikut:
a.
paling
sedikit 2% (dua persen) untuk kebutuhan khusus penyandang disabilitas dari
total alokasi kebutuhan PNS yang ditetapkan oleh Menteri; dan
b.
paling
banyak 2% (dua persen) untuk Kebutuhan Khusus Putra/Putri Daerah Tertinggal
dari total alokasi kebutuhan PNS yang ditetapkan oleh Menteri.
16. Instansi Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Diktum KELIMA BELAS huruf b merupakan Instansi Daerah yang tercantum
dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah
Tertinggal Tahun 2020 - 2024.
17. Instansi Daerah dapat mengalokasikan
kebutuhan khusus Diaspora dan Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat
"Dengan Pujian/Cumlaude, sesuai dengan kebutuhan organisasi.
18. Pemilihan jabatan dan satuan kerja/unit
penempatan pada kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA BELAS,
KEEMPAT BELAS, KELIMA BELAS, dan KETUJUH BELAS, ditentukan oleh masing-masing
panitia seleksi instansi berdasarkan daftar rincian penetapan kebutuhan PNS
dari Menteri.
19. Pemilihan jabatan dan satuan kerja/unit
penempatan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDELAPAN BELAS dilakukan pada
SSCASN dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman lowongan PNS pada setiap
Instansi Pemerintah.
20. Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk
penetapan kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDELAPAN BELAS,
ditetapkan juga untuk penetapan kebutuhan umum dengan jabatan dan kualifikasi
pendidikan yang sama.
21. Instansi Pemerintah dapat mengalokasikan
kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA BELAS huruf a dan
KELIMA BELAS huruf a kurang dari ketentuan, dengan menyampaikan usulan kepada
Menteri untuk mendapatkan persetujuan dan ditembuskan kepada Ketua Panselnas.
22. Instansi Pemerintah dalam pengadaan PNS
kebutuhan khusus penyandang disabilitas harus memperhatikan standar kualifikasi
kerja yang dipersyaratkan pada jabatan dan akomodasi yang layak bagi penyandang
disabilitas yang mengalami hambatan dan memerlukan aksesibilitas.
23. Instansi Pemerintah dalam pengadaan PNS
kebutuhan khusus penyandang disabilitas memperhatikan jenis jabatan yang dapat
diisi dari penyandang disabilitas dengan kriteria:
a.
Jabatan
yang pekerjaannya bersifat administratif;
b.
Jabatan
yang pekerjaannya dilakukan secara rutin;
c.
Jabatan
yang pekerjaannya tidak memerlukan persyaratan khusus; dan/ atau
d.
Jabatan
yang lingkungan kerjanya tidak memiliki resiko tinggi.
24. Instansi Pemerintah dalam pengadaan PNS
kebutuhan khusus penyandang disabilitas memperhatikan jenis jabatan yang tidak
dapat diisi dari penyandang disabilitas dengan kriteria:
a.
Jabatan
yang pekerjaannya bersifat khusus dan spesifik yang memerlukan kesiapan dan
kemampuan fisik dalam melakukan kegiatan secara efisien tanpa menimbulkan
kelelahan fisik;
b.
Jabatan
yang pekerjaannya membutuhkan mobilitas tinggi dan cepat;
c.
Jabatan
yang waktu kerjanya tidak pasti;
d.
Jabatan
yang situasi kerjanya spesifik dalam penanganan bencana, huru-hara, dan
kebakaran; dan/atau
e.
Jabatan
yang lingkungan kerjanya memiliki resiko tinggi.
25. Instansi Pemerintah dalam pengadaan PNS
kebutuhan khusus penyandang disabilitas tidak diperbolehkan mencantumkan
syarat:
a.
terkait
keterbatasan fisik; dan
b.
di
luar kompetensi jabatan
26. Kebutuhan khusus penyandang disabilitas
dapat dilamar dengan persyaratan sebagai berikut:
a.
melampirkan
surat keterangan dari dokter rumah
b.
sakit
pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
c.
menyampaikan
video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari - hari pelamar dalam menjalankan
aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
27. Pelamar penyandang disabilitas dapat
juga melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus
penyandang disabilitas, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
pelamar
dapat melamar padajabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi
pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;
b.
pada
saat melamar di SSCASN, pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa
yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas; dan
c.
pernyataan
sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dibuktikan dengan:
1)
dokumen/surat
keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis
dan derajat kedisabilitasannya; dan
2)
video
singkat yang menunjukkan kegiatan sehari• hari dalam menjalankan aktifitas
sesuai jabatan yang akan dilamar.
28. Kebutuhan khusus Diaspora dapat dilamar
dengan persyaratan sebagai berikut:
a.
Warga
Negara Indonesia yang memiliki Paspor Republik Indonesia yang masih berlaku dan
menetap di luar wilayah Republik Indonesia serta bekerja se bagai tenaga
profesional di bidangnya yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat
yang bersangkutan bekerja selama paling singkat 2 (dua) tahun;
b.
Jenis
jabatan yang dapat dilarnar pada kebutuhan khusus Diaspora sebagai berikut:
1)
jabatan
peneliti dan dosen dengan persyaratan tingkat pendidikan paling rendah
magister;
2)
jabatan
dokter dan dokter pendidik klinis dengan kualifikasi pendidikan dokter
spesialis; dan
3)
jabatan
perekayasa, statistisi, pranata komputer, sandiman, manggala informatika, dan
analis data ilmiah dengan persyaratan tingkat pendidikan paling rendah sarjana;
c.
Bagi
pelamar pada kebutuhan khusus Diaspora dengan kualifikasi pendidikan doktor
yang melamar pada jabatan dokter, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan
perekayasa, dapat berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun;
d.
Tidak
sedang menempuh pendidikan post doctoral yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat
maupun Pemerintah Daerah; dan
e.
Membuat
surat pernyataan bermaterai yang menerangkan bebas dari permasalahan hukum,
baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan tidak terafiliasi pada ideologi
yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.
29. Pelamar khusus Diaspora yang telah
dinyatakan lulus seleksi tahap akhir, tetapi di kemudian hari terbukti tidak
sesuai dengan surat penyataan yang dibuat sebagaimana dimaksud pada Diktum
KEDUA PULUH DELAPAN huruf e, PPK dapat membatalkan kelulusan yang bersangkutan
dan mengumumkan pembatalan dimaksud dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala
BKN.
30. Dalam hal pelamar khusus Diaspora yang
memiliki ijazah dari lulusan perguruan tinggi luar negeri dan telah dinyatakan
lulus, tetapi di kemudian hari tidak dapat melampirkan ijazah yang sudah
disetarakan sebagaimana dimaksud pada Diktum KETUUH, PPK dapat membatalkan kelulusan
yang bersangkutan dan mengumumkan pembatalan dimaksud dengan tembusan kepada
Menteri dan Kepala BKN.
31. Kebutuhan khusus putra/putri lulusan
terbaik berpredikat "dengan pujian" / cu.mlaude dari perguruan tinggi
dalam atau luar negen sebagaimana dimaksud pada Diktum KESEPULUH huruf a dan
Diktum KEDUA BELAS huruf a dapat dilamar dengan persyaratan sebagai berikut:
a.
dikhususkan
bagi putra/ putri yang mempunyai jenjang pendidikan paling rendah Sarjana,
tidak termasuk Diploma Empat;
b.
pelamar
yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat
kelulusan "dengan pujian" / cu.mlaude dan berasal dari perguruan
tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada
saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada
ijazah;
c.
pelamar
yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi luar negeri, dapat melamar pada
kebutuhan khusus putra/ putri lulusan terbaik berpredikat "dengan
pujian"/ cu.mlaude, setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat
keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara "dengan
pujian" / cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
32. Pelamar yang melamar pada kebutuhan
khusus putra/putri Papua merupakan keturunan Papua berdasarkan garis keturunan
bapak dan/atau ibu asli Papua yang dibuktikan dengan:
a.
akta
kelahiran atau surat keterangan lahir; dan
b.
surat
keterangan dari kepala desa/ kepala suku.
33. Pelamar yang melamar pada kebutuhan
khusus putra/putri Kalimantan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk di
Kabupaten/Kota Kalimantan pada saat pembuatan akun di SSCASN.
34. Pelamar yang melamar pada kebutuhan
khusus putra/putri daerah tertinggal yang dibuktikan dengan Kartu Tanda
Penduduk di Kabupaten/Kota yang berada di daerah tertinggal tersebut pada saat
pembuatan akun di SSCASN.
35. Pengisian kebutuhan yang belum terpenuhi
dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Bagi
Jabatan pada kebutuhan umum belum terpenuhi dapat diisi dari pelamar pada
kebutuhan khusus yang memiliki Jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit
penempatan/lokasi kebutuhan sama, serta memenuhi Nilai Ambang Batas SKD
kebutuhan umum dan berperingkat terbaik; dan
b.
Bagi
Jabatan pada kebutuhan khusus belum terpenuhi dapat diisi dari pelamar pada
kebutuhan khusus yang sama dengan Jabatan dan kualifikasi pendidikan sama dari
unit penempatan/lokasi kebutuhan berbeda, serta memenuhi Nilai Ambang Batas SKD
kebutuhan khusus yang sama dan berperingkat terbaik.
36. Dalam hal terdapat kebutuhan yang belum
terpenuhi setelah dilakukan penentuan kelulusan akhir sebagaimana dimaksud pada
Diktum KETIGA PULUH LIMA, dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan umum dan
kebutuhan khusus lainnya yang memiliki jabatan dan kualifikasi pendidikan sama
dari unit penempatan/lokasi kebutuhan berbeda serta memenuhi Nilai Ambang Batas
SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.
37. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada
Diktum KETIGA PULUH ENAM dikecualikan pada kebutuhan khusus penyandang
disabilitas dan Putra/Putri Papua.