Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi
Kompetensi Dasar Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024, Seleksi Kompetensi
Dasar (SKD) 2024 meliputi:
Jumlah soal SKD sejumlah 110 (seratus sepuluh) butir soal,
dengan rincian:
SKD dilaksanakan dalam durasi waktu 100 (seratus) menit bagi
pelamar umum. Sedangkan pelamar disabiltitas sensorik netra SKD dilaksanakan
dalam durasi waktu 130 (seratus tiga puluh) menit.
Dalam pelaksanaan SKD terdapat pembobotan materi nilai.
Untuk materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah
atau tidak menjawab bernilai 0 (nol). Sedangkan untuk materi soal TKP, bobot
jawaban benar bernilai paling rendah 1 ( satu) dan nilai paling tinggi 5
(lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol). Nilai kumulatif paling tinggi
untuk SKD adalah 550, dengan rincian TWK 150, TIU 175, dan TKP 225.
Setiap peserta seleksi kebutuhan umum
dan kebutuhan khusus putra/putri Kalimantan harus memenuhi
nilai minimal ambang batas sebagai berikut:
Setiap peserta seleksi kebutuhan khusus Putra/Putri
Lulusan Terbaik Berpredikat "Dengan Pujian" /Cumlaude dan kebutuhan
khusus Diaspora harus memenuhi nilai minimal ambang batas sebagai
berikut:
Setiap peserta seleksi kebutuhan khusus Penyandang
Disabilitas, kebutuhan khusus Putra/Putri Papua, dan kebutuhan khusus
Putra/Putri Daerah Tertinggal harus memenuhi nilai minimal
ambang batas sebagai berikut:
Unduh Kepmenpanrb Np. 321 Tahun 2024 disini