Materi Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil 2024

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) 2024 meliputi:

  1. Tes wawasan kebangsaan (TWK). TWK bertujuan untuk menilai  penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan: nasionalisme, integritas,bela  negara, pilar  negara, bahasa negara.
  2. Tes intelegensia umum (TIU). TIU bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan mengimplementasikan kemampuan verbal, yang meliputi: analogi, silogisme, analitis. Kemampuan numerik, yang meliputi: berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, soal cerita dan kemampuan figural, yang meliputi: analogi, ketidaksamaan, serial
  3. Tes karakteristik pribadi (TKP). TKP  bertujuan untuk menilai  penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, anti radikalisme.

Jumlah soal SKD sejumlah 110 (seratus sepuluh) butir soal, dengan rincian:

  1. TWK terdiri dari 30 (tiga puluh) butir soal;
  2. TIU terdiri dari 35 (tiga puluh lima) butir soal; 
  3. TKP terdiri dari 45 (empat puluh lima) butir soal.

SKD dilaksanakan dalam durasi waktu 100 (seratus) menit bagi pelamar umum. Sedangkan pelamar disabiltitas sensorik netra SKD dilaksanakan dalam durasi waktu 130 (seratus tiga puluh) menit.

Dalam pelaksanaan SKD terdapat pembobotan materi nilai. Untuk materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol). Sedangkan untuk materi soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 ( satu) dan nilai paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol). Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD adalah 550, dengan rincian TWK 150, TIU 175, dan TKP 225.

Setiap peserta seleksi kebutuhan umum dan kebutuhan khusus putra/putri Kalimantan harus memenuhi nilai minimal ambang batas sebagai berikut:

  • 65 (enam puluh lima) untuk TWK
  • 80 (delapan puluh) untuk TIU
  • 166 (seratus enam puluh enam) untuk TKP

Setiap peserta seleksi kebutuhan khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat "Dengan Pujian" /Cumlaude dan kebutuhan khusus Diaspora harus memenuhi nilai minimal ambang batas sebagai berikut:

  • 65 (enam puluh lima) untuk TWK
  • 85(delapan puluh lima) untuk TIU
  • 166 (seratus enam puluh enam) untuk TKP
  • Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 (tiga ratus sebelas)

Setiap peserta seleksi kebutuhan khusus Penyandang Disabilitas, kebutuhan khusus Putra/Putri Papua, dan kebutuhan khusus Putra/Putri Daerah Tertinggal  harus memenuhi nilai minimal ambang batas sebagai berikut:

  • 65 (enam puluh lima) untuk TWK
  • 60 (enam puluh) untuk TIU
  • 166 (seratus enam puluh enam) untuk TKP
  • Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam)

Unduh Kepmenpanrb Np. 321 Tahun 2024 disini